Senin, 12 November 2012

Warganegara dan Negara


NATURALISASI


Istilah naturalisasi kini sedang marak di berbagai media massa akibat prestasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia yang cukup menyita perhatian publik. Beberapa anggota tim ternyata adalah pemain yang mendapat "gelar" naturalisasi, salah satunya adalah Christian Gonzales yang beristrikan warga Indonesia.
Naturalisasi secara umum dapat diartikan sebagai ‘akuisisi kewarganegaraan dan kebangsaan oleh seseorang yang bukan warga negara atau kebangsaan negara itu ketika ia dilahirkan'. Istilah  naturalisasi sesungguhnya sudah lama ada, dan biasanya sering disebut-sebut di dalam ranah keimigrasian. Namun, kini  naturalisasi  terjadi di banyak bidang, antara lain di dalam dunia olah raga.Naturalisasi didengungkan dengan dalih peningkatan prestasi sehingga para warga negara asing yang ikut berkompetisi di satu negara "diambil" oleh negara tersebut untuk memperkuat tim nasionalnya.
Apa itu naturalisasi? Kata naturalisasi merupakan kata yang  berdiri sendiri, bukanlah kata natural yang diberi tambahan -isasi. Kata naturalization diserap menjadi naturalisasi karena akhiran -isasi adalah akhiran asing  (Inggris) yang tidak dikenal dalam bahasa Indonesia sehingga harus diserap sebagai bagian kata yang utuh. Unsur -isasi yang digunakan dalam bahasa Indonesia berasal dari -isatie (Belanda) atau-ization (Inggris).  Unsur -isasi sebenarnya tidak diserap ke dalam bahasa Indonesia. Meskipun demikian, unsur -isasi ada di dalam pemakaian bahasa Indonesia karena diserap bersama-sama dengan bentuk dasarnya secara utuh. Naturalizationdiserap secara utuh menjadi naturalisasi.
Istilah  naturalisasi merupakan hasil penyerapan istilah asing (Inggris) ke dalam bahasa Indonesia. Naturalization yang kata dasarnya naturalize dalam Cambridge Dictionaries diartikan: ‘to make someone a legal citizen of a country that they were not born in'atau 'menjadikan seseorang yang bukan warga negara ketika ia dilahirkan sebagai warga negara yang sah'.
 Pertanyaan yang perlu dijawab sekarang adalah apakah arti kata naturalisasi itu? Jika kita merujuk  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat (2008,954), istilah naturalisasi  bermakna  (1) ‘pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan'; (2)  Bio ‘gejala terjadinya penyesuaian diri tumbuhan yg didatangkan dari tempat lain dan menjadi anggota biasa masyarakat tumbuhan di tempat yg baru itu'. Sedangkan menaturalisasi bermakna' mengadakan atau melakukan naturalisasi; menjadikan warga negara'. Jadi, secara singkat, istilah naturalisasi dapat dimaknai sebagai ‘proses perubahan kewarganegaraan seseorang menjadi kewarganegaraan lain dengan syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan'. 

Daftar Pustaka :
http://soaseo.blogspot.com/2012/01/warganegara-dan-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar